RAB Penelitian: Senjata Ampuh Melawan Pembengkakan Biaya
Pada setiap pelaksanaan kegiatan, perencanaan keuangan adalah aspek penting yang harus diperhatikan agar penggunaan dana dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Tahapan ini memerlukan suatu pedoman yang membantu dalam membuat perincian jenis serta besaran biaya yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai rencana.
RAB merupakan singkatan dari Rencana Anggaran Biaya atau bisa disebut juga Rencana Anggaran dan Belanja. RAB adalah sebuah dokumen yang berisi rincian perkiraan biaya untuk berbagai pengeluaran dalam suatu kegiatan. RAB yang telah disusun dengan baik dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan berapa besar anggaran yang dialokasikan pada setiap akun, sehingga dapat terlihat berapa unit cost dari hasil kegiatan.
Langkah penyusunan RAB dapat dilakukan dengan memperhatikan tahapan kegiatan, merinci setiap komponen yang dibutuhkan, serta menetapkan satuan biaya untuk masing-masing komponen dalam kegiatan tersebut. Tujuan dari pembuatan RAB adalah sebagai acuan dalam mengontrol pengeluaran dan meminimalisir adanya resiko pembengkakan biaya.
Sebelum menyusun RAB, penting untuk mengetahui bahwa terdapat lima prinsip utama dalam penyusunan serta pelaksanaan anggaran biaya riset, yaitu:
- Allowable: anggaran biaya harus sesuai dengan standar atau satuan biaya yang berlaku.
- Relatable: anggaran biaya wajib memiliki keterkaitan dengan indikator kinerja riset (output).
- Reasonable: anggaran biaya harus bersifat wajar, baik dari frekuensi atau volume kegiatan maupun dari segi harga pengadaan barang, mesin dan peralatan.
- Flexible: anggaran biaya tidak harus mengikuti siklus anggaran tahunan.
- Accountable: wajib mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran biaya secara transparan.
Kelima prinsip di atas menjadi pedoman dasar untuk memastikan bahwa setiap pengelolaan anggaran riset dilakukan secara tepat, transparan, serta sesuai dengan tujuan dari kegiatan penelitian. Dengan demikian, penerapan kelima prinsip tersebut dalam penyusunan RAB tidak hanya membantu menjamin efisiensi dan efektivitas penggunaan dana, tetapi juga memperkuat akuntabilitas serta kualitas pengelolaan riset secara keseluruhan.
Guna menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara nyata, calon peneliti yang ingin mengajukan proposal Hibah Bima wajib memastikan bahwa RAB yang telah disusun terdiri atas rincian komponen biaya yang masuk akal, tidak melampaui plafon, serta sesuai dengan PMK terbaru.
Sumber Rujukan:
- Cahyono. (Tanpa Tahun). Rencana Anggaran Biaya Proyek. (diakses dari: https://lmsspada.kemdiktisaintek.go.id/pluginfile.php/796036/mod_resource/content/3/Rencana-Anggaran-Biaya-RAB-Proyek.pdf).
- Olfah, S. (2025). Penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB). (diakses dari: https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/penyusunan-rincian-anggaran-belanja-rab-782f037f/detail/).
- Putra, F. (Tanpa Tahun). Program Riset Keilmuan: Penyusunan Anggaran Biaya Riset. (diakses dari: https://drpm.uny.ac.id/sites/drpm.uny.ac.id/files/4.Program%20Riset%20Keilmuan%20Akademik_DIKTI_Penyusunan%20RAB%20Riset.pdf).